Tata Tertib Pasien
- 1.Pasien wajib membawa & memberikan identitas yang lengkap dan benar untuk kemudahan administrasi.
- 2.RSKIA SADEWA tidak memberlakukan sistem DP (down payment) kepada pasien Rawat Inap.
- 3.Pasien disarankan untuk tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan (kerusakan/kehilangan barang tidak ditanggung pihak RSKIA SADEWA).
- 4.Penunggu Pasien di ruang IGD dan VK hanya diijinkan 1 orang penunggu.
- 5.Pasien diharapkan untuk kooperatif dan mengikuti anjuran yang diberikan dokter, perawat atau bidan yang menangani.
- 6.Penunggu atau tamu dilarang duduk atau tidur di tempat tidur pasien dan tempat tidur pasien lain yang kosong.
- 7.Pasien, penunggu atau tamu dilarang membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras & obat-obatan terlarang.
- 8.Pasien, penunggu & pengunjung wajib menjaga kebersihan & ketertiban ruang perawatan sebagai berikut :
- a).Tidak merokok di dalam area RSKIA SADEWA.
- b).Tidak mengotori ruang perawatan.
- c).Tidak berbuat gaduh & keributan diruang perawatan
- d).Mencuci tangan sebelum & sesudah memegang pasien.
- 9.Wajib menjaga fasilitas yang ada di ruang perawatan & tidak membawa pulang barang inventaris RSKIA SADEWA.
- 10.DILARANG menjemur pakaian dipagar rumah sakit atau di area umum. RSKIA SADEWA telah menyediakan tempat khusus untuk menjemur pakaian.
- 11.WAJIB menciptakan suasana ruangan perawatan atau lingkungan RSKIA SADEWA yang aman dan nyaman.
Hak Pasien
- 1.Memperoleh Informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RSKIA SADEWA.
- 2.Memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien.
- 3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur & tanpa diskriminasi.
- 4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar prosedur operasional.
- 5.Memperoleh layanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
- 6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
- 7.Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginan & peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- 8.Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
- 9.Mendapatkan privasi & kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
- 10.Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis & tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko komplikasi yang mungkin terjadi & prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- 11.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- 12.Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
- 13.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainya.
- 14.Memperoleh keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- 15.Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- 16.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama & kepercayaan yang dianutnya.
- 17.Menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata atau pidana.
- 18.Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
- 1.Pasien & keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala aturan & tata tertib Rumah Sakit.
- 2.Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter & perawat dalam pengobatannya.
- 3.Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur & selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- 4.Pasien atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter.
- 5.Pasien atau penanggung jawab berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati (perjanjian) yang telah dibuat.
Peraturan Penunggu Pasien Rawat Inap
- 1.Pasien dan penunggu wajib membawa identitas diri.
- 2.Pasien disarankan tidak membawa barang-barang berharga selama dalam masa perawatan (kerusakan/kehilangan barang tidak ditanggung pihak RSKIA SADEWA)
- 3.Penunggu dan tamu dilarang duduk atau tidur ditempat tidur pasien dan tempat tidur pasien lainnya yang kosong.
- 4.Pasien, penunggu atau tamu dilarang membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- 5.Wajib menjaga fasilitas yang ada diruang perawatan dan tidak membawa pulang barang inventaris RSKIA SADEWA.
- 6.DILARANG menjemur pakaian dIpagar rumah sakit atau di area umum, karena RSKIA SADEWA telah menyediakan tempat khusus untuk menjemur pakaian.
- 7.Pasien, penunggu & pengunjung wajib menjaga kebersihan & ketertiban ruang perawatan sebagai berikut :
- a).Tidak merokok di dalam area RSKIA SADEWA.
- b).Tidak mengotori ruang perawatan.
- c).Tidak berbuat gaduh & keributan diruang perawatan.
- d).Mencuci tangan sebelum & sesudah memegang pasien.
- 8.WAJIB menciptakan suasana ruangan perawatan atau lingkungan RSKIA SADEWA yang aman dan nyaman.
Peraturan Pengantar Pasien Rawat Jalan
- 1.Pasien wajib membawa & memberikan identitas yang lengkap dan benar untuk kemudahan administrasi.
- 2.Pendamping pasien diperbolehkan masuk ke poliklinik untuk mendampingi pasien.
- 3.Pendamping pasien anak maksimal 2 orang.
- 4.Pasien sehat dibawah 12 tahun dianjurkan tidak dibawa ke rumah sakit
- 5.Pasien wajib membawa KIA (Buku Kesehatan Ibu Anak)
- 6.Pasien dan pendamping dimohon mematuhi peraturan sebagai berikut:
- a).Tidak merokok di dalam area RSKIA SADEWA.
- b).Tidak mengotori ruang tunggu dan ruang perawatan.
- c).Tidak berbuat gaduh & keributan diruang perawatan.
- d).Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum & sesudah masuk lingkungan RSKIA SADEWA.
- 7.WAJIB menciptakan suasana lingkungan RSKIA SADEWA yang aman dan nyaman.